SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

FAQ (Frequently Asked Questions)
SPMB SMKN 1 BANGKALAN

Pusat jawaban interaktif untuk membantu calon siswa dan wali murid memahami prosedur, persyaratan, serta mekanisme seleksi masuk.


A • Rangkaian SPMB Jatim 2026 baru akan dimulai secara resmi tanggal 28 Mei (pengambilan PIN).


B • Pendaftaran online melalui web SMKN 1 Bangkalan dengan mengupload beberapa berkas, sifatnya adalah pendataan intern. Dari pendataan tersebut kami sudah mendapat beberapa berkas seperti KK yang sudah di upload


C • Pengambil PIN bisa di lakukan di rumah masing-masing secara online, namun verval wajib dilakukan di 10 sekolah rekomendasi dari system. Jika kesulitan dan bingung, silahkan langsung menuju SMKN 1 Bangkalan untuk pengambilan PIN. Karna di tahun ini ada perubahan system Verval.


D • Berkas wajib yang belum tersedia yaitu SKL (keterangan lulus) atau surat keterangan kelas 9 , silahkan di tindaklanjuti kel sekolah asal (smp atau mts asal)


E • Khusus untuk jurusan hotel dan busana, wajib melengkapi surat keterangan sehat dari puskesmas atau RSUD (tdk diperbolehkan klinik swasta) Utk jurusan lainnya, tdk perlu melampirkan


F • Jadi secara umum berkas yang di butuhkan untuk ambil PIN dan verval di sekolah yang direkomendasikan system adalah :


1. SKL / Surat keterangan kelas IX atau ijazah asli untuk lulusan tahun 2025


2. Foto copy KK


3. Foto copy Raport smester 1-5


4. Surat ket. Sehat dari puskesmas / dr. RUSD khusus jurusan hotel dan busana


5. KIP / Sertifikat Lomba (asli) bagi yang memiliki dan akan ikut jalur tahap 2 (ADEM dan Prestasi Lomba)

Ya, Calon murid baru harus mengisi formulir pendataan pada web : https://smkn1bangkalan.sch.id/pendaftaran.
Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9. Selain itu, calon siswa harus tidak terlibat tindak pidana/narkoba, tidak bertato, serta tidak bertindik bagi laki-laki.
Ya, untuk beberapa konsentrasi keahlian tertentu berlaku syarat khusus: Keahlian PERHOTELAN Tinggi badan minimal 158 cm (laki-laki) dan 153 cm (perempuan), Keahlian DESAIN & PRODUKSI BUSANA tidak buta warna. Calon siswa juga wajib menyerahkan hasil tes kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah saat proses pengambilan PIN.
Calon murid wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 11 Juni 2026. Dokumen ini menjadi basis utama validasi data kependudukan sistem oleh panitia.
Lulusan sebelum tahun 2026 tetap diperbolehkan mendaftar, dengan catatan tidak sedang bersekolah di SMA/SMK lain dan tidak tercatat aktif di Dapodik/Emis. Untuk Jalur NPA, nilai pendukungnya akan menggunakan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs asal yang diperoleh dari SPMB tahun 2025.
Pengambilan PIN terbagi menjadi dua proses:
1. Mandiri (Ofline/Online): 28 Mei – 9 Juni 2026 Bisa datang langsung kesekolah di SMKN 1 BANGKALAN, dan juga bisa melalui situs spmb.jatimprov.go.id untuk menentukan titik lokasi rumah secara mandiri menggunakan aplikasi geolokasi.
2. Verifikasi (Offline): 29 Mei – 10 Juni 2026 (08.00 - 16.00 WIB). Calon siswa wajib datang ke SMKN 1 Bangkalan dan bisa juga ke SMK Negeri terdekat untuk verifikasi dokumen asli dan menandatangani berita acara. PIN dapat diunduh 1 hari setelah verifikasi selesai.
Disarankan datang Langsung ke SMKN 1 Bangkalan agar langsung diiverivikasi oleh panitia, Aturan resmi memperbolehkan calon murid untuk datang ke SMK Negeri terdekat mana pun yang sesuai dengan rekomendasi sistem untuk melakukan verifikasi dokumen asli serta akurasi titik lokasi domisili rumah.
Pendaftaran SMK difokuskan pada tiga tahap utama:
Tahap I (Jalur Domisili SMK): Kuota 10%, pendaftaran dibuka 11 – 12 Juni 2026.
Tahap II (Afirmasi, Mutasi, & Lomba): Total Kuota 25% (Afirmasi 15%, Mutasi 5%, Lomba 5%), pendaftaran dibuka 17 – 18 Juni 2026.
Tahap IV (Jalur Nilai Prestasi Akademik/NPA): Jalur utama dengan kuota terbesar yaitu 65%, pendaftaran dibuka 30 Juni – 1 Juli 2026.
Mekanisme Pemenuhan Kuota diterapkan jika masih terdapat sisa pagu dari tahap-tahap pendaftaran sebelumnya. Pengumuman pemenuhan kuota akan dirilis pada 4 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, dan proses daftar ulang bagi yang terpenuhi dilakukan pada hari yang sama pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Calon murid baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian. Pilihan ini sangat fleksibel, Anda bisa mengambilnya dalam 1 (satu) SMK yang sama (seperti di SMKN 1 Bangkalan saja).
Ya, sangat diperbolehkan. Ketiga pilihan konsentrasi keahlian yang Anda tentukan dapat berada di dalam maupun di luar wilayah rayon domisili asal Anda tanpa adanya batasan wilayah kaku.
Pemeringkatan Jalur NPA menggunakan penggabungan dua unsur utama:
Rata-rata Nilai Rapor (Bobot 60%) dari semester 1 sampai dengan semester 5.
Nilai Pendukung (Bobot 40%): Menggunakan nilai rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk lulusan tahun 2026, atau menggunakan Indeks Satuan Pendidikan sekolah asal untuk lulusan sebelum 2026.
Terdapat 7 mata pelajaran yang dihitung rata-ratanya, yaitu:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk sekolah keagamaan diambil dari rata-rata sub-mapel)
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Pendidikan Pancasila
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7. Bahasa Inggris
Bagi sekolah asal yang menerapkan SKS 4 semester, nilai yang digunakan adalah semester 1 sampai dengan semester 3. Sedangkan untuk sekolah yang menerapkan SKS 6 semester, nilai yang digunakan tetap mengacu pada data semester 1 sampai dengan semester 5.
Nilai yang digunakan dalam penginputan sistem seleksi adalah Nilai Pengetahuan (KI-3) atau Nilai Akhir, yang disesuaikan dengan format dokumen rapor resmi yang diterbitkan oleh sekolah asal Anda.
Jika terjadi nilai sama (*tie-break*), sistem otomatis melakukan pemeringkatan berdasarkan urutan prioritas berikut:
1. Jumlah total Nilai Kemampuan Akademik keseluruhan.
2. Jarak domisili terdekat dari rumah ke sekolah tujuan.
3. Rata-rata nilai TKA (lulusan 2026) atau Indeks Satuan Pendidikan (lulusan sebelum 2026).
4. Urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran secara berurutan: Agama → PPKn → Bahasa Indonesia → Matematika → IPA → IPS → Bahasa Inggris.

SPMB 2026